Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui
Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan
Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).
Pemohon Pewarganegaraan Indonesia
Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa
permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan
kriteria sebagai berikut:
a. Orang Asing yang
kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);
b. Orang Asing yang
telah berjasa kepada Negara Indonesia;
c. Anak yang
memiliki kewarganegaraan ganda; dan
d. WNI yang
kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria
pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan
pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan
Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan
Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian
Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan,
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan
rohani;
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Lapisan
Sosial
Dalam lingkungan sosial saya adanya lapisan sosial yaitu pejabat
daerah seperti RT, tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat disini seperti tokoh
agama, sesepuh desa yang mana kami menghormati mereka. Hak hak istimewa tidak
begitu ada disini, disini didesa kami memiliki hak suara yang sama dan
kompensasi yang sama.
Fungsi desa
dan kota
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
·
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi
kota)
·
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi
perkotaan
·
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di
wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi
yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
·
Sebagai pusat produksi. Contoh: Kediri,
Pekanbaru, dan Bontang
·
Sebagai pusat perdagangan dan keuangan. Contoh:
Medan, Surabaya, Hong Kong, Singapura, dan Frankfurt
·
Sebagai pusat pemerintahan. Contoh: Brasilia
(ibukota Brasil), Washington DC (ibukota Amerika Serikat), Canberra (ibukota
Australia)
·
Sebagai pusat kebudayaan. Contoh: Yogyakarta dan
Surakarta
·
Sebagai penopang kota pusat atau kota satelit.
Contoh : Tangerang Selatan, Binjai dan, Kota Batu
Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak
terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan
digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”.
Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai
seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang
saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya
menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa
malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah
mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka
kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah.
Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan
teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang
dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem
yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti
kemiskinan.
Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan
manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur
politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi
yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan
sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur
ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran,
hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub
struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum
dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan
adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang
pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan
menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang
pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan
memanfaatkan teknologi yang ada.