Kamis, 19 November 2015

Aliran Transaksi UKM Bengkel Motor














Keterangan :
  1. Pihak “Bengkel Motor” memberikan pesanan yang dibutuhkan untuk peralatan bengkel motor seperti kunci, baut, busi dll.
  2. Pihak “Toko Peralatan Perkakas” memberikan informasi mengenai ketersediaan barang dan harga barang.
  3. Pihak “Bengkel Motor” memberikan biaya pemesanan barang kepada pihak Toko.
  4. Dan Bengkel menerima barang pesanan yang sudah dibayarkan.
  5. “Toko Pelumas Mesin” memberikan informasi mengenai produk yang dijual beserta harga barang yang dijual.
  6. Pihak Bengkel memberikan pesanan barang yang dibutuhkan.
  7. Setelah pemberian pesanan dilakukan, pihak Bengkel melakukan pembayaran untuk pesanan yang sudah diberikan kepada pihak Toko.
  8. Pihak Toko memberikan barang pesanan yang sudah dibayarkan kepada pihak Bengkel.
  9. Pihak bengkel menyediakan jasa service motor terhadap kustomer.
  10. Menerima motor yang dititipkan untuk di service nantinya.
  11. Kostumer menitipkan motornya kepada pihak bengkel yang nantinya akan diservice.
  12. Dan jika selesai pihak kostumer dapat mengambil motor yang tadinya dititipkan lalu membayar biaya service kepada pihak Bengkel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar