Sabtu, 21 Mei 2016

Manajemen Sumber Dana dan Penggunaan Dana

SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA BANK

Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Keberhasilan suatu Bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini :
  1. Kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan
  2. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rste of return) oleh penyimpan dana lebih tinggi dibanding pendapatan dan alternative investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang
  3. Resiko penyimpan dana
  4. Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana

Sumber Penghimpunan Dana
Pada dasarnya suatu bank mempunyai 4 alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu :

a. Dana Sendiri
Meskipun untuk suatu usaha bank proporsi dana sendiri ini relative kecil dibandingkan dengan total dana yang dihimpun atau total aktivanya, namun dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), yang lebih dikenal dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR). Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1992, bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham dan obligasi melalui bursa efek di Indonesia.

b. Dana dari Deposan
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.

1) Giro
Rekening giro (checking account)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan.
Cek
Perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek.
Bilyet giro
Merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukansejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum pada bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alas an pembatalan.
Jasa giro
Suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.

2) Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.

3) Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
4) Cara lain penghimpunan dana dari deposan
Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antarbank telah memunculkan produk-produk baru dalam penghimpunan dana. Produk-produk baru tersebut antara lain :
  • Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
  • Deposit on Call
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.
  • Rekening giro terkait tabungan
Ditinjau dari tingkat bunganya nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya, nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cenderung untuk mempertahankan saldo rekening giro serendak mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya.

Dana Pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa:
1) Call money
Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa dana pinjaman jangka pendek dari benk lain melalui interbank call money market.
2) Pinjaman antarbank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain.
3) Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Sumber Dana Lain
Sumber penghimpun dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas.
1) Setoran jaminan
Dana yang wajib diserahkan nasabah untuk menerima jasa-jasa tertentu dari bank.
2) Dana transfer
Pemindahan dana yang berupa pemindahbukuan antarrekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
3) Surat Berharga Bukan Uang
Surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia.
4) Diskonto Bank Indonesia
Penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.

Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban bila dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang produktif.

Pertimbangan penggunaan dana :
1)      Risiko dan Hasil
2)      Jangka Waktu dan Likuiditas

Alternatif Penggunaan Dana :
a. Cadangan Likuiditas
Cadangan likuiditas ini terdiri dari 2 kategori :
1)      Cadangan primer
Aktiva ini ditujukan untuk memenuhi ketentuan reserve requirement yang ditentukan oleh bank sentral dan juga untuk kegiatan sehari-hari.
2)      Cadangan sekunder
Ditujukan untuk memenuhi likuiditas jangka pendek yang sebelumnya dapat diperkirakanseperti penarikan simpanan dan pencairan kredit serta memperoleh penerimaan.
b. Penyaluran Kredit
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi.
d. Aktiva Tetap dan Inventaris
Tergolong sebagai aktiva yang tidak produktiv dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank Indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi.

Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Risiko yang terkait dengan usaha bank pada dasarnya berasal dari sisi aktiva maupun passive. Risiko tersebut meliputi :
1)      Risiko likuiditas
2)      Risiko Kredit
3)      Risiko investasi
4)      Risiko operasi
5)      Risiko kecurangan
6)      Risiko fidusiari

Pengelolaan Aktiva dan Passiva
Pengelolaan aktiva dan passive suatu bank selalu memperhatikan karakteristik dari penghimpunan dana pada sisi passive dan berlaku juga sebaliknya.
a. Penghimpunan dana yang mempertimbangkan aspek
  • Biaya administrative
  • Biaya bunga
  • Strategi/cara/metode
  • Diversivikasi
  • Jangka waktu dan likuiditas
  • Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana

Pendekatan Dasar Pengelolaan Aktiva Tetap
Pendekatan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Pool of Funds
  2. Asset Allocation atau Conversation of Funds

Likuiditas Bank
Likuiditas suatu bank mempunyai peranan penting dalam pengelolaan bank. Likuiditas diperlukan antara lain untuk keperluan :
  1. Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditetapkan bank sentral
  2. Penarikan dana oleh deposan
  3. Penarikan dana oleh debitor
  4. Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo

Suatu bank dianggap likuid apabila :
  1. Mempunyai sejumlah alat-likuid yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya sesuai dengan waktunya
  2. Mampu memperoleh tambahan alat likuid sesuai kebutuhan dengan berbagai macam cara dari asset yang likuiditasnya rendah menjadi alat-alat likuid.
Dalam rangka memenuhi likuiditasnya, bank dapat menggunakan beberapa pendekatan :
  1. Commercial Loan Theory
  2. Asset Shiftability Theory
  3. Doctrine of Anticipated Income Theory
Indikator Likuiditas :
  1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
  2. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga
  3. Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga

KREDIT PERBANKAN
Kredit yang dimaksud adalah pemberian fasilitas pinjaman. Pinjaman kas adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya.

Pinjaman Tunai (Cash Loan)
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
  • Perizinan dan legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Angka Pengenal Eksportir Terbatas
Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Tanah
Tanda Daftar Perusahaan
  • Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Profesi
Penampilan
Lingkungan social
Pengalaman
Tindakan atau perilaku di masa lalu
  • Pengalaman dan manajemen
Pengalaman dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada bank.
  • Kemampuan teknis
Factor-faktor yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya adalah:
Tersedianya bahan baku
Adanya tenaga ahli
Ketersediaan mesin dan peralatan
Tempat usaha yang memenuhi syarat
Ketersediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Tingkat penguasaan teknologi
  • Pemasaran
Apabila nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
  • Social
Keberadaan kegiatan yang  yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.
  • Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
  • Agunan
Agunan tambahan
Barang yang dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan tambahan
Barang yang tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan untuk kegiatan operasional nasabah.

Jenis Kredit Atas Dasar Tujuan Penggunaan
Atas dasar tujuan penggunaan dananya oleh debitor, kredit dapat dibedakan menjadi:
  • Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Ditinjau dari jangka waktunya, KMK terdiri atas dua macam:
KMK-Revolving
KMK-Einmaleg
  • Kredit Investasi (KI)
Kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan nasabah.
  • Kredit Konsumsi
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.

Kolektibilitas Kredit
Setiap fasilitas kredit mempunyai tingkat kemungkinan realisasi pembayaran bunga dan pokok oleh debitor dan tingkat kolektibilitas yang berbeda-beda. Maka kualitas kredit digolongkan menjadi lancer, dalam perhatian khusus, kurang lancer, diragukan, dan macet. Menurut criteria:
  • Prospek usaha (perlu juga memperhatikan upaya debitor dalam rangka memelihara lingkungan hidup)
  • Kinerja performance debitor
  • Kemampuan membayar

Kredit Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan kredit maksimum Rp. 250 juta untuk pembiayaan usaha yang produktif. Usaha yang produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah:
  • Memerlukan persyaratan agunan yang lebih lunak
  • Memerlukan metode monitoring kredit uang khusus
  • Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang cukup tinggi
  • Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana

Kerjasama Pemberian Kredit Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Berbagai macam alternative bentuk kerjasamayang dapat dikembangkan oleh bank dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro antara lain dapat berupa:
  • Pinjaman langsung dari bank
  • Pembiayaan bersama (point financing)
  • Penyaluran kredit (canneling)
  • Anjak piutang (factoring)
  • Penerbitan SPBU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar