SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA BANK
Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh
penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Keberhasilan suatu
Bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini
:
- Kepercayaan
masyarakat pada bank yang bersangkutan
- Perkiraan
tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rste of return) oleh
penyimpan dana lebih tinggi dibanding pendapatan dan alternative investasi
lain dengan tingkat resiko yang seimbang
- Resiko
penyimpan dana
- Pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana
Sumber
Penghimpunan Dana
Pada
dasarnya suatu bank mempunyai 4 alternatif untuk menghimpun dana untuk
kepentingan usahanya, yaitu :
a. Dana
Sendiri
Meskipun
untuk suatu usaha bank proporsi dana sendiri ini relative kecil dibandingkan
dengan total dana yang dihimpun atau total aktivanya, namun dana sendiri ini
tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Pentingnya
proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral
yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total
nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), yang lebih dikenal dengan rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR). Berdasarkan UU Nomor 7 tahun
1992, bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi
saham dan obligasi melalui bursa efek di Indonesia.
b. Dana
dari Deposan
Pada
dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit),
tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal
dari nasabah perorangan atau badan.
1) Giro
Rekening
giro (checking account)
Simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk
penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan.
Cek
Perintah
tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat
penyerahannya atas beban rekening penarik cek.
Bilyet
giro
Merupakan
perintah kepada bank untuk memindahbukukansejumlah tertentu uang atas beban
rekening penarik tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum pada bilyet giro
tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai
dengan alas an pembatalan.
Jasa
giro
Suatu
imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang
mengendap di bank.
2) Deposito
Berjangka
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang
diperjanjikan antara deposan dan bank.
3) Tabungan
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati,
dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan
dengan itu.
4) Cara
lain penghimpunan dana dari deposan
Persaingan
yang ketat dalam penghimpunan dana antarbank telah memunculkan produk-produk
baru dalam penghimpunan dana. Produk-produk baru tersebut antara lain :
- Sertifikat
deposito
Sertifikat
deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperjualbelikan.
- Deposit on
Call
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan
nasabah.
- Rekening giro
terkait tabungan
Ditinjau
dari tingkat bunganya nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara
penarikannya, nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cenderung
untuk mempertahankan saldo rekening giro serendak mungkin sepanjang dapat
memenuhi kebutuhan transaksinya.
Dana
Pinjaman
Dana
pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat
berupa:
1) Call
money
Call
money merupakan sumber
dana yang dapat diperoleh bank berupa dana pinjaman jangka pendek dari benk
lain melalui interbank call money market.
2) Pinjaman
antarbank
Kebutuhan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka
pendek dan menengah dari bank lain.
3) Kredit
Likuiditas Bank Indonesia
Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh Bank
Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Sumber
Dana Lain
Sumber
penghimpun dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat
digolongkan dalam jenis dana diatas.
1) Setoran
jaminan
Dana
yang wajib diserahkan nasabah untuk menerima jasa-jasa tertentu dari bank.
2) Dana
transfer
Pemindahan
dana yang berupa pemindahbukuan antarrekening, dari uang tunai ke suatu
rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
3) Surat Berharga
Bukan Uang
Surat-surat
berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh
Bank Indonesia.
4) Diskonto
Bank Indonesia
Penyediaan
dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh
bank-bank atas dasar diskonto.
Penggunaan
Dana
Dana
yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban bila dibiarkan begitu saja tanpa
ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang produktif.
Pertimbangan
penggunaan dana :
1)
Risiko dan Hasil
2)
Jangka Waktu dan Likuiditas
Alternatif
Penggunaan Dana :
a.
Cadangan Likuiditas
Cadangan
likuiditas ini terdiri dari 2 kategori :
1)
Cadangan primer
Aktiva
ini ditujukan untuk memenuhi ketentuan reserve requirement yang ditentukan oleh
bank sentral dan juga untuk kegiatan sehari-hari.
2)
Cadangan sekunder
Ditujukan
untuk memenuhi likuiditas jangka pendek yang sebelumnya dapat
diperkirakanseperti penarikan simpanan dan pencairan kredit serta memperoleh
penerimaan.
b. Penyaluran
Kredit
Penyediaan
uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
Alokasi
dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa
penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi.
d. Aktiva
Tetap dan Inventaris
Tergolong
sebagai aktiva yang tidak produktiv dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank
Indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi.
Kebijakan
Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Risiko
yang terkait dengan usaha bank pada dasarnya berasal dari sisi aktiva maupun
passive. Risiko tersebut meliputi :
1)
Risiko likuiditas
2)
Risiko Kredit
3)
Risiko investasi
4)
Risiko operasi
5)
Risiko kecurangan
6)
Risiko fidusiari
Pengelolaan Aktiva dan Passiva
Pengelolaan
aktiva dan passive suatu bank selalu memperhatikan karakteristik dari
penghimpunan dana pada sisi passive dan berlaku juga sebaliknya.
a. Penghimpunan
dana yang mempertimbangkan aspek
- Biaya
administrative
- Biaya bunga
- Strategi/cara/metode
- Diversivikasi
- Jangka waktu
dan likuiditas
- Portofolio
dan kaitannya dengan penggunaan dana
Pendekatan
Dasar Pengelolaan Aktiva Tetap
Pendekatan
yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
- Pool of Funds
- Asset
Allocation atau Conversation of Funds
Likuiditas
Bank
Likuiditas
suatu bank mempunyai peranan penting dalam pengelolaan bank. Likuiditas
diperlukan antara lain untuk keperluan :
- Pemenuhan
aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditetapkan
bank sentral
- Penarikan
dana oleh deposan
- Penarikan dana
oleh debitor
- Pembayaran
kewajiban yang jatuh tempo
Suatu
bank dianggap likuid apabila :
- Mempunyai
sejumlah alat-likuid yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya sesuai
dengan waktunya
- Mampu
memperoleh tambahan alat likuid sesuai kebutuhan dengan berbagai macam
cara dari asset yang likuiditasnya rendah menjadi alat-alat likuid.
Dalam
rangka memenuhi likuiditasnya, bank dapat menggunakan beberapa pendekatan :
- Commercial
Loan Theory
- Asset
Shiftability Theory
- Doctrine of
Anticipated Income Theory
Indikator
Likuiditas :
- Rasio alat
likuid terhadap dana pihak ketiga
- Rasio kredit
terhadap total dana pihak ketiga
- Rasio surat
berharga jangka pendek terhadap total surat berharga
KREDIT
PERBANKAN
Kredit
yang dimaksud adalah pemberian fasilitas pinjaman. Pinjaman kas adalah
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak
memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya.
Pinjaman
Tunai (Cash Loan)
Berdasarkan
UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pertimbangan
Penyaluran Dana
Hal-hal
yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
- Perizinan dan
legalitas
Bentuk-bentuk
perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi
tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Angka
Pengenal Eksportir Terbatas
Surat
Izin Tempat Usaha
Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat
Tanah
Tanda
Daftar Perusahaan
- Karakter
Untuk
menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan
datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Profesi
Penampilan
Lingkungan
social
Pengalaman
Tindakan
atau perilaku di masa lalu
- Pengalaman
dan manajemen
Pengalaman
dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola
kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada
bank.
- Kemampuan
teknis
Factor-faktor
yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya
adalah:
Tersedianya
bahan baku
Adanya
tenaga ahli
Ketersediaan
mesin dan peralatan
Tempat
usaha yang memenuhi syarat
Ketersediaan
tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Tingkat
penguasaan teknologi
- Pemasaran
Apabila
nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
- Social
Keberadaan
kegiatan yang yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak
tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak
yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.
- Keuangan
Sehat
dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui
keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan
keuangannya.
- Agunan
Agunan
tambahan
Barang
yang dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan
tambahan
Barang
yang tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan
untuk kegiatan operasional nasabah.
Jenis
Kredit Atas Dasar Tujuan Penggunaan
Atas
dasar tujuan penggunaan dananya oleh debitor, kredit dapat dibedakan menjadi:
- Kredit Modal
Kerja (KMK)
Kredit
yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Ditinjau dari
jangka waktunya, KMK terdiri atas dua macam:
KMK-Revolving
KMK-Einmaleg
- Kredit
Investasi (KI)
Kredit
yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan
nasabah.
- Kredit
Konsumsi
Kredit
yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi,
dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.
Kolektibilitas
Kredit
Setiap
fasilitas kredit mempunyai tingkat kemungkinan realisasi pembayaran bunga dan
pokok oleh debitor dan tingkat kolektibilitas yang berbeda-beda. Maka kualitas
kredit digolongkan menjadi lancer, dalam perhatian khusus, kurang lancer,
diragukan, dan macet. Menurut criteria:
- Prospek usaha
(perlu juga memperhatikan upaya debitor dalam rangka memelihara lingkungan
hidup)
- Kinerja
performance debitor
- Kemampuan
membayar
Kredit
Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Kredit
usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan
kredit maksimum Rp. 250 juta untuk pembiayaan usaha yang produktif. Usaha yang
produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan
barang dan jasa. Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum
adalah:
- Memerlukan
persyaratan agunan yang lebih lunak
- Memerlukan
metode monitoring kredit uang khusus
- Cenderung
menimbulkan biaya pelayanan kredit yang cukup tinggi
- Memerlukan
persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana
Kerjasama
Pemberian Kredit Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Berbagai
macam alternative bentuk kerjasamayang dapat dikembangkan oleh bank dalam
penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro antara lain dapat berupa:
- Pinjaman
langsung dari bank
- Pembiayaan
bersama (point financing)
- Penyaluran
kredit (canneling)
- Anjak piutang
(factoring)
- Penerbitan
SPBU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar